Perseroan menetapkan Piagam Audit Internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56. Ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 12 Januari 2017 dengan persetujuan Dewan Komisaris. Piagam Audit Internal masih dalam lingkup Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan berfungsi sebagai penyedia jasa assurance dan konsultasi yang independen dan objektif untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional Perusahaan.